segunda-feira, 9 de novembro de 2015

Empat Warga Pidie Dicambuk

wpid-cambuk.jpg



BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Empat warga Pidie menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan melanggar syariat Islam oleh Mahkamah Syar’iyah setempat. Masing-masing warga dicambuk tujuh kali dengan sabetan rotan.
Prosesi cambuk terhadap warga yang kedapatan main judi domino itu berlangsung di halaman Masjid Agung Al Falah, Kota Sigli, ibukota Kabupaten Pidie, Senin (9/11/2015) siang. Kejaksaan Negeri Sigli masih menjerat mereka dengan Qanun No 13/2003 tentang Maisir atau Perjudian.
Ratusan warga Kota Sigli menyaksikan prosesi pencambukan terhadap empat terhukum itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Pidie Sabaruddin Hasan menyatakan, eksekusi cambuk dilakukan setelah Mahkamah Syar’iyah memvonis mereka beberapa waktu lalu.
“Mereka divonis delapan kali cambuk,” ujar Sabaruddin saat dihubungi dari Banda Aceh, Senin sore.
Hukuman yang dijalani empat orang ini hanya tujuh kali cambuk. Pasalnya, vonis Mahkamah dipotong masa tahanan satu kali untuk masa penahanan satu bulan.
“Jadi hanya dicambuk tujuh kali,” lanjutnya.
Empat pria ini ditangkap polisi saat bermain domino di Kecamatan Pidie, Oktober lalu.

Nenhum comentário:

Postar um comentário